Buku pegangan pamong pradja daerah istimewa JogjakartaDjawatan Pradja Daerah Istimewa, 1950 - 437 páginas Civil service of Jogjakarta special region. |
Términos y frases comunes
ajat anggauta Dewan Perwakilan aturan Badan Pekerdja bagian berhak berlaku bersangkutan boleh buat Bupati Pamong Pradja daerah-bagian daerah2 Dewan Kalurahan Dewan Pemerintah Kabupaten Dewan Pemerintah Kapanewon Dewan Perwakilan Rakjat diadakan diatas dibawah didalam didjalankan dipun ditetapkan diumumkan DJADI djago-djago djalan Djawatan Umum djika djuga djumlah fatsal HAMENGKU BUWONO IX hanja HONGGOWONGSO hukum ingkang Istimewa Jogjakarta ISTIMEWA NEGARA REPUBLIK jalah Kangdjeng Kantor Pemilihan Pusat Kantor Pemungutan Suara Kasultanan Kemantren Kepala Djawatan Pradja ketjuali keuangan kewadjiban Komisi Tiga Kota Jogjakarta Lurah Madjelis Maklumat memberi mempunjai mendjadi mendjalankan menetapkan mengenai Mengingat menjatakan Militer mungkin naturalisasi nikah padjak PAKU ALAM Pamong Kalurahan Panitya parepatan Pasal pegawai pekerdjaan Pemerintahan pemilih penduduk Pengadilan pengarem-arem pengemukaan djago peraturan pernjataan persetudjuan PETUNDJUK DARI DJAWATAN pihak pindjaman PRADJA DAERAH ISTIMEWA Presiden putusan rapat Republik Indonesia Serikat Rukun kampung Sekretaris Senat sjarat-sjarat supaja surat tanggal tiap-tiap tjara uang undang-undang federal undang2 dasar Urusan warga Wedana
Pasajes populares
Página 7 - Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...
Página 7 - Ketuhanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia".
Página 11 - Pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinja. (2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan Undang-undang.
Página 7 - Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Página 210 - Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara. (3) Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakjat.
Página 10 - Hal keuangan. Pasal 23. (1) Anggaran Pendapatan dan Belandja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetudjui anggaran jang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahun jang lalu.
Página 126 - Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Página 10 - Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan rantjangan Undang-undang. (2) Djika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa itu. Pasal 22. (1) Dalam hal ihwal kegentingan jang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
Página 15 - Madjelis. Dibawah Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Presiden ialah penjelenggara pemerintah negara jang tertinggi. Dalam mendjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung djawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
Página 16 - Negara tidak ta' terbatas. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat, ia bukan „diktator" artinja kekuasaan tidak ta